DPRD: KPC tanggung jawab atas pencemaran Sungai Sangatta

ketua komisi iii dprd kabupaten kutai timur kalimantan timur, kasmidi bulang menegaskan, pt kaltim prima coal (kpc) mesti bertanggungjawab kepada pencemaran serta rusaknya sungai akibat pembuangan limbah tambang batubara ke sungai sangatta.

menurut kasmidi bulang (anggota dprd dibandingkan fraksi golkar), kalau telah ada bukti-bukti kesengajaan bagian pt kpc mengotori sungai dengan membuang limbah tambang, mesti bertanggungjawab jika terjadi pecemaran sungai juga lingkungan.

sungai sangatta merupakan sumber pemakaian puluhan ribu manusia serta ribuan habitat di dalamnya, oleh karenanya wajib supaya dijaga bukan dirusak. kpc dan wajib melakukannya, tutur kasmidi bulang, dalam ruang kerjanya, senin.

kalau pembuangan limbah tambang ini terus-menerus dilakukan, maka dalam beberapa tahun kedepan, sungai sangatta mau dangkal serta mengalami penyempitan. keuntungan ini mendorong terjadinya abrasi juga rusaknya lingkungan.

kata kasmidi bulang, dan serta ketua alumni perhimpunan tambang universitas veteran republik indonesia (uvri) makassar wilayah kalimantan timur ini, kpc untuk perusahaan raksasa kelas dunia harus memiliki komitmenmenjaga lingkungan tergolong sungai.

disamping membayar kpc fokus kelestarian sungai serta lingkungan dengan tidak mencemari sungai, pihaknya dan meminta untuk badan lingkungan hidup (blh) kutai timur secara rutin menggarap pengawasan dan monitoring kondisi sungai, baik sungai sangatta, bengalon ataupun sungai lain dalam kutai timur, yang terkandung aktifitas pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

dprd juga ingin memberi usul terhadap unsur pimpinan dprd untuk membuat jadwalkunjungan resmi untuk menikmati langsung kondisi sesungguhnya seperti dan di ini dikeluhkan warga, ujar kasmidi bulang.

anggota dprd piter palinggi juga menyampaikan, kpc harus ikut bertanggung jawab pada aliran limbah tambang yang mengalir ke sungai sangatta serta yang mengalir ke pemukiman warga karena merugikan masyarakat.

sudah kejadian pendangkalan sungai sangatta akibat lumpur tambang, oleh karenanya kpc mesti bertanggungjawab melakukan pengerukan sungai, papar piter palinggi.

sebelumnya, direktur utama perusda pdam kutai timur, aji mirni mawarni dengan kepala jenis produksi perusda pdam kutai timur, suparjan menerangkan, kuat dugaan sungai sangatta tercemar yang disebabkan buangan limbah bercampur lumpur dari tambang pt kpc.

menurut suparjan, salah Salah satu penyebab keruhnya sungai sangatta sebab keberadaan buangan limbah tambang dan berasal daripada sungai bendili. maka daripada tersebut kami mampu simpulkan manakala kekeruhan sungai sangatta berasal daripada sungai bendili, ujarnya.

kami dan sudah memantau langsung ke tujuan pertemuan sungai bendili dengan sungai sangatta dengan mengambil contoh air di tiga titik berbeda, serta memang sangat terlihat perbedaannya, bagus tingkat kekeruhan maupun nilai berbeda, ujarnya.

kami, perusda pdam telah mengerjakan pengujian laboratorium dalam samarinda juga hasilnya, tingkat kekeruhannya amat tinggi, yakni dalam atas 200 ntu. padahal idealnya air baku melalui standar kekeruhan dalam bawah 200 ntu baru mampu diolah, papar suparjan, senin.

ia menyampaikan, tingginya tingkat kekeruhan mengakibatkan pilihan pdam dihentikan produksinya karena jika dipaksakan biaya produksi amat tinggi. dibutuhkan obat dan cukup banyak agar menetralkannya sebelum diolah, katanya.

Informasi Lainnya: