DPRD: KPC tanggung jawab atas pencemaran Sungai Sangatta

ketua komisi iii dprd kabupaten kutai timur kalimantan timur, kasmidi bulang menegaskan, pt kaltim prima coal (kpc) harus bertanggungjawab pada pencemaran dan rusaknya sungai akibat pembuangan limbah tambang batubara ke sungai sangatta.

kata kasmidi bulang (anggota dprd dibandingkan fraksi golkar), kalau telah ada bukti-bukti kesengajaan pihak pt kpc mencemari sungai dengan membuang limbah tambang, harus bertanggungjawab jika terjadi kerusakan sungai serta lingkungan.

sungai sangatta adalah sumber kebutuhan puluhan ribu manusia juga ribuan habitat di dalamnya, oleh karenanya wajib untuk dijaga bukan dirusak. kpc juga wajib melakukannya, papar kasmidi bulang, pada ruang kerjanya, senin.

jika pembuangan limbah tambang ini tidak henti diselenggarakan, dengan begini pada beberapa tahun kedepan, sungai sangatta ingin dangkal serta mengalami penyempitan. hal ini menyebabkan terjadinya abrasi juga rusaknya lingkungan.

kata kasmidi bulang, yang serta ketua alumni perhimpunan tambang universitas veteran republik indonesia (uvri) makassar wilayah kalimantan timur ini, kpc dijadikan perusahaan raksasa kelas dunia harus berkomitmenmenjaga lingkungan termasuk sungai.

selain membayar kpc fokus kelestarian sungai dan lingkungan melalui tidak mencemari sungai, pihaknya serta membayar untuk badan lingkungan hidup (blh) kutai timur secara rutin menggarap pengawasan serta monitoring kondisi sungai, bagus sungai sangatta, bengalon serta sungai lain dalam kutai timur, dan terkandung aktifitas pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

dprd serta akan mengusulkan pada zat pimpinan dprd untuk membuat jadwalkunjungan dipercaya untuk menikmati langsung kondisi sebenarnya seperti dan selama ini dikeluhkan penduduk, ujar kasmidi bulang.

anggota dprd piter palinggi dan mengatakan, kpc harus ikut bertanggung jawab kepada aliran limbah tambang yang mengalir ke sungai sangatta dan yang mengalir ke pemukiman masyarakat karena berdampak pada penduduk.

telah kejadian pendangkalan sungai sangatta yang disebabkan lumpur tambang, makanya kpc harus bertanggungjawab mengerjakan pengerukan sungai, papar piter palinggi.

sebelumnya, direktur utama perusda pdam kutai timur, aji mirni mawarni dengan kepala bidang produksi perusda pdam kutai timur, suparjan menerangkan, kuat dugaan sungai sangatta terkotori yang disebabkan buangan limbah beserta lumpur daripada tambang pt kpc.

menurut suparjan, salah Salah satu penyebab keruhnya sungai sangatta karena adanya buangan limbah tambang yang berasal dari sungai bendili. maka dari itu kami mampu simpulkan kalau kekeruhan sungai sangatta berasal daripada sungai bendili, ujarnya.

kami serta telah memantau langsung ke tujuan pertemuan sungai bendili melalui sungai sangatta dengan mengikuti contoh air selama tiga titik berbeda, dan telah amat terlihat perbedaannya, bagus tingkat kekeruhan maupun mutu berbeda, katanya.

kami, perusda pdam sudah menggarap pengujian laboratorium di samarinda serta hasilnya, tingkat kekeruhannya sangat tinggi, yaitu di atas 200 ntu. padahal baiknya air baku dengan standar kekeruhan selama bawah 200 ntu masih bisa diolah, tutur suparjan, senin.

ia menyatakan, tingginya tingkat kekeruhan mengakibatkan pilihan pdam dihentikan produksinya karena bila dipaksakan uang produksi sangat tinggi. dibutuhkan obat yang lumayan banyak untuk menetralkannya sebelum diolah, katanya.

Informasi Lainnya: