sebanyak 25 pelaku upaya-upaya mikro kecil serta menengah (umkm) di kabupaten purbalingga melayani sertifikat hak atas tanah (hat) dengan situs fasilitasi hat kepada umkm tahun kemarin.
sebenarnya banyak 45 pelaku umkm dan diusulkan memperoleh serfikat hat, tapi yang kami serahkah hari ini cuma 25 sertifikat, kata kepala dinas perindustrian perdagangan juga koperasi (dinperindagkop) purbalingga, agus winarno, pada purbalingga, rabu.
penyerahan 20 sertifikat yang lain, tutur dia, diundur karena kurang persyaratan berupa surat asal usul tanah.
lebih lanjut dia menyampaikan 25 sertifikat tersebut diserahkan kepada kaum pelaku umkm dan tersebar di tiga desa, yaitu desa cipaku sebanyak Salah satu pihak, karangnangka sebanyak 15 pihak, dan sidanegara sebanyak sembilan pihak.
ia berharap sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan untuk agunan serta jaminan dalam mengakses modal dalam perbankan.
sertifikat dan adalah alat bukti kuat kepemilikan hak atas tanah terhadap seseorang pada mengakses modal, tutur dia menunjukan.
program sertifikasi hat, kata dia, merupakan web pemerintah supaya membantu umkm.
pengajuan sertifikasi hat ini, lanjutnya, dibantu pemerintah kabupaten purbalingga melalui dana apbd kabupaten.
tujuannya, menjadikan umkm dan mandiri selama membangun upaya-upaya, ujarnya.